Assalamu alaikum wr.wb.
Allah befirman, "Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam hal agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil." (QS al-Mumtahanah: 8).
Jadi jelas tidak ada larangan bagi setiap muslim atau muslimah untuk bersahabat dan berinteraksi dengan non-muslim selama tidak berdampak buruk pada akhlak, ibadah, dan akidahnya. Namun jika persahabatan dan interaksi tersebut membahayakan akidah, ibadah, dan akhlak maka haram hukumnya.
Inilah kaidah umum terkait dengan interaksi dan muamalah muslim dan non-muslim. Adapun jika interaksinya antara muslimah dengan non-muslim (wanita dan pria) maka Islam memberikan sejumlah batasan.Di antaranya: menutup aurat, tidak boleh berkhalwat atau berduaan, tidak berbicara dengan suara mendayu-dayu, tidak bercakap-cakap tanpa ada keperluan mendesak, dan menjaga pandangan.
Selain itu dalam menjalin hubungan dengan non-muslim, apalagi lawan jenis, harus ekstra waspada. Pasalnya, kadangkala sikap baik yang ditunjukkan oleh non-muslim adalah untuk menjerat dan memperdaya. Banyak yang pada mulanya hanya berteman biasa, tetapi kemudian tertarik dan mengikuti keyakinan mereka. Atau bagi lawan jenis banyak pula yang dinikahi dan kemudian berpindah agama mengikuti mereka.
Intinya, boleh bergaul dan bersahabat dengan non-muslim namun harus disertai sikap hati-hati dan bekal agama yang kuat.
Wallahu a'lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Share
Hukum Azal dan Masturbasi dg Isteri
Suatu ketika ada seorang teman bertanya begini:
(1) bagamana hukumnya melakukan 'azl (mngeluarkan sperma diluar pd saat ejakulasi ketika berhubungan intim)?
(2) bagamana hukumnya merangsang suami hingga mngeluarkan sperma(ejakulasi) tanpa kami berhubungan(karana saya sedang nifas)?apakah itu termasuk masturbasi?
Karena suami sering juga melakukannya karena alasan untuk menghindari kehamilan. Akhirnya saya mencari artikel di intrnet soal ini dan ketemu blog shariahonline dan ini jawabannya :
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya' wal Mursalin. Amma ba'du:
Melakukan azal; yakni mengeluarkan sperma di luar pada saat terjadi ejakulasi hukumnya boleh tapi dengan syarat hal itu dilakukan dengan ijin atau kerelaan isteri. Demikian menurut pendapat Umar, Ali, Ibn Umar, Ibn Mas'ud, Malik dan yang lain. Dalilnya adalah hadits Jabir ra yang berkata, "Pada masa Rasulullah saw kami melakukan azal sementara Alquran masih turun." dalam riwayat lain disebutkan, "Kami melakukan azal pada masa Rasulullah saw dan hal itu beliau ketahui namun beliau tidak melarang."
Akan tetapi kalau azal dilakukan hanya untuk menyenangkan diri sendiri, tanpa kerelaan dan ijin isteri, dan hal itu sengaja dilakukan hingga membuat isteri kesal dan kecewa, maka dalam kondisi demikian sang suami telah berbuat zalim dan melakukan perbuatan yang dilarang.
Kedua, pada dasarnya masturbasi dilarang berdasarkan firman Allah pada surat al-Mukminun ayat 7. Namun jika dilakukan lewat tangan isteri atau lewat bagian manapun dari tubuhnya maka ia dibolehkan selama tidak di saat isteri haid, nifas, di duburnya, dan di saat yang dilarang. Dalam kitab al-Iqna' disebutkan, "Suami boleh besenang-senang dengan isterinya pada setiap saat dengan cara apapun selama masih di qubul (kemaluan). ia juga boleh melakukan onani (masturbasi) lewat tangan isterinya."
Wallahu a'lam.
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga artikel di atas bisa menambah wawasan kita amin... Share
(1) bagamana hukumnya melakukan 'azl (mngeluarkan sperma diluar pd saat ejakulasi ketika berhubungan intim)?
(2) bagamana hukumnya merangsang suami hingga mngeluarkan sperma(ejakulasi) tanpa kami berhubungan(karana saya sedang nifas)?apakah itu termasuk masturbasi?
Karena suami sering juga melakukannya karena alasan untuk menghindari kehamilan. Akhirnya saya mencari artikel di intrnet soal ini dan ketemu blog shariahonline dan ini jawabannya :
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya' wal Mursalin. Amma ba'du:
Melakukan azal; yakni mengeluarkan sperma di luar pada saat terjadi ejakulasi hukumnya boleh tapi dengan syarat hal itu dilakukan dengan ijin atau kerelaan isteri. Demikian menurut pendapat Umar, Ali, Ibn Umar, Ibn Mas'ud, Malik dan yang lain. Dalilnya adalah hadits Jabir ra yang berkata, "Pada masa Rasulullah saw kami melakukan azal sementara Alquran masih turun." dalam riwayat lain disebutkan, "Kami melakukan azal pada masa Rasulullah saw dan hal itu beliau ketahui namun beliau tidak melarang."
Akan tetapi kalau azal dilakukan hanya untuk menyenangkan diri sendiri, tanpa kerelaan dan ijin isteri, dan hal itu sengaja dilakukan hingga membuat isteri kesal dan kecewa, maka dalam kondisi demikian sang suami telah berbuat zalim dan melakukan perbuatan yang dilarang.
Kedua, pada dasarnya masturbasi dilarang berdasarkan firman Allah pada surat al-Mukminun ayat 7. Namun jika dilakukan lewat tangan isteri atau lewat bagian manapun dari tubuhnya maka ia dibolehkan selama tidak di saat isteri haid, nifas, di duburnya, dan di saat yang dilarang. Dalam kitab al-Iqna' disebutkan, "Suami boleh besenang-senang dengan isterinya pada setiap saat dengan cara apapun selama masih di qubul (kemaluan). ia juga boleh melakukan onani (masturbasi) lewat tangan isterinya."
Wallahu a'lam.
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga artikel di atas bisa menambah wawasan kita amin... Share
Langganan:
Postingan (Atom)