Suatu ketika ada seorang teman bertanya begini:
(1) bagamana hukumnya melakukan 'azl (mngeluarkan sperma diluar pd saat ejakulasi ketika berhubungan intim)?
(2) bagamana hukumnya merangsang suami hingga mngeluarkan sperma(ejakulasi) tanpa kami berhubungan(karana saya sedang nifas)?apakah itu termasuk masturbasi?
Karena suami sering juga melakukannya karena alasan untuk menghindari kehamilan. Akhirnya saya mencari artikel di intrnet soal ini dan ketemu blog shariahonline dan ini jawabannya :
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya' wal Mursalin. Amma ba'du:
Melakukan azal; yakni mengeluarkan sperma di luar pada saat terjadi ejakulasi hukumnya boleh tapi dengan syarat hal itu dilakukan dengan ijin atau kerelaan isteri. Demikian menurut pendapat Umar, Ali, Ibn Umar, Ibn Mas'ud, Malik dan yang lain. Dalilnya adalah hadits Jabir ra yang berkata, "Pada masa Rasulullah saw kami melakukan azal sementara Alquran masih turun." dalam riwayat lain disebutkan, "Kami melakukan azal pada masa Rasulullah saw dan hal itu beliau ketahui namun beliau tidak melarang."
Akan tetapi kalau azal dilakukan hanya untuk menyenangkan diri sendiri, tanpa kerelaan dan ijin isteri, dan hal itu sengaja dilakukan hingga membuat isteri kesal dan kecewa, maka dalam kondisi demikian sang suami telah berbuat zalim dan melakukan perbuatan yang dilarang.
Kedua, pada dasarnya masturbasi dilarang berdasarkan firman Allah pada surat al-Mukminun ayat 7. Namun jika dilakukan lewat tangan isteri atau lewat bagian manapun dari tubuhnya maka ia dibolehkan selama tidak di saat isteri haid, nifas, di duburnya, dan di saat yang dilarang. Dalam kitab al-Iqna' disebutkan, "Suami boleh besenang-senang dengan isterinya pada setiap saat dengan cara apapun selama masih di qubul (kemaluan). ia juga boleh melakukan onani (masturbasi) lewat tangan isterinya."
Wallahu a'lam.
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga artikel di atas bisa menambah wawasan kita amin...
Share
0 komentar:
Posting Komentar