hukumnya berkawan dgn non muslim

Assalamu alaikum wr.wb.

Allah befirman, "Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam hal agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil." (QS al-Mumtahanah: 8).

Jadi jelas tidak ada larangan bagi setiap muslim atau muslimah untuk bersahabat dan berinteraksi dengan non-muslim selama tidak berdampak buruk pada akhlak, ibadah, dan akidahnya. Namun jika persahabatan dan interaksi tersebut membahayakan akidah, ibadah, dan akhlak  maka haram hukumnya.

Inilah kaidah umum terkait dengan interaksi dan muamalah muslim dan non-muslim. Adapun jika interaksinya antara muslimah dengan non-muslim (wanita dan pria) maka Islam memberikan sejumlah batasan.Di antaranya: menutup aurat, tidak boleh berkhalwat atau berduaan, tidak berbicara dengan suara mendayu-dayu, tidak bercakap-cakap tanpa ada keperluan mendesak, dan menjaga pandangan.

Selain itu dalam menjalin hubungan dengan non-muslim, apalagi lawan jenis, harus ekstra waspada.  Pasalnya, kadangkala sikap baik yang ditunjukkan oleh non-muslim adalah untuk menjerat dan memperdaya. Banyak yang pada mulanya hanya berteman biasa, tetapi kemudian tertarik dan mengikuti keyakinan mereka. Atau bagi lawan jenis banyak pula yang dinikahi dan kemudian berpindah agama mengikuti mereka.

Intinya, boleh bergaul dan bersahabat dengan non-muslim namun harus disertai sikap hati-hati dan bekal agama yang kuat.

Wallahu a'lam.

Wassalamu alaikum wr.wb. Share

0 komentar:

Posting Komentar

 

Design By:
SkinCorner